Jakarta, Beritasatu.com – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif terhadap penjualan produk otomotif karena pemerintah protes. . untuk insentif pajak.
Read More : Ini Aturan Berkendara di Kawasan Permukiman
โKenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak berdampak negatif terhadap penjualan dan bisa diabaikan,โ kata Presiden Gaikindo Yohanes Nangoi, Selasa (24/12/2024), dilansir Antara.
Menurut Yohanes, kebijakan insentif perpajakan yang diterapkan pemerintah beserta PPN sebesar 12 persen akan mampu mengurangi dampak kenaikan pajak penjualan mobil yang berdampak pada para pemangku kepentingan di industri mobil.
Dia menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penjualan barang mewah yang didukung pemerintah atau PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermesin hybrid mulai 1 Januari 2025.
Keluarnya kebijakan insentif pemerintah terhadap kendaraan hybrid merupakan kabar baik yang diharapkan dapat membangkitkan kembali industri otomotif Indonesia, ujarnya.
Read More : Semua Kebutuhan Terpenuhi, Kunjungi Booth FIFGROUP di BTV Semesta Berpesta Cikarang
Selain itu, pemerintah terus memberikan insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen atas impor kendaraan listrik full-discharge (CKD) dan PPnBM DTP sebesar 15 persen atas impor kendaraan listrik full rakitan (CBU).
Yohanes โ mengatakan, kebijakan insentif pajak dalam rangka kenaikan PPN sebesar 12 persen bertujuan untuk meningkatkan persaingan kendaraan listrik dan hybrid.