JAKARTA, Beritasatu.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia dijerat kasus suap dan pencucian uang (TPPU).
Read More : Penurunan Harga Baterai Bisa Percepat Peralihan ke Kendaraan Listrik
Sidang penyelesaian dugaan dan tuntutan Ghazalba dalam kasus TPPU rencananya akan digelar pada Kamis (9 Mei 2024) pagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pusat, Jakarta.
Sebelumnya, Ghazalba sempat diperiksa sebagai terdakwa pada Senin (26/8/2024). Majelis hakim rencananya akan melanjutkan sidang hari ini dengan pembacaan dakwaan JPU KPK.
โPersidangan kami tunda pada Kamis, 5 September 2024 pukul 10.00 WIB. Sesuai tuntutan pidana yang dibacakan JPU KPK, kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (26/8). 2024). “
Ghazalba sebelumnya didakwa menerima hadiah senilai Rp 650 juta dalam tuntutan Jawahirul Fouad. Jawahiruli merupakan terdakwa kasus Pengelolaan Limbah B3.
Read More : Penjualan Xiaomi YU7 Cetak Rekor, Tesla Model Y Ketar-ketir
Ia kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang, dan Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian menguatkan hukuman awal. Dalam kasus ini, Ghazalba didakwa menerima suap untuk membenarkan banding Jawaharlal.