Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan dukungan kepada 20 saksi dan orang tua Afif Maulana, bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Koranji, Padang, Sumatera Barat. Hingga saat ini LPSK masih mempertimbangkan permohonan perlindungan 20 saksi dalam kasus kematian Afif.

Setelah mendapat permohonan perlindungan dari enam orang saksi dan orang tua Afif Maulana, LPSK langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi, kata Wakil Ketua LPSK Suselanangtias.

“Tadinya hanya enam orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan, kini jumlahnya bertambah menjadi 20 orang saksi yang mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Suselanangtias, Rabu (17/07/2024).

Susilingtias menambahkan, dalam pendataan, LPSK juga meminta keterangan dari 28 orang saksi yang mengetahui pasti terjadinya penyerangan, namun hanya 20 orang dari 28 orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan, sedangkan 8 orang saksi lainnya tidak memberikan keterangan. Aplikasi

Meski baru tahap pendataan, LPSK langsung memberikan pendampingan kepada orang tua Afif Maulana dan 20 orang saksi lainnya, karena proses penyidikan di Polres Padang masih berlangsung.

Mengenai orang tua Afif, meski masih dalam tahap pendataan, namun pihaknya segera memberikan bantuan, kata Susi.

Sementara terkait permohonan perlindungan yang dilakukan orang tua Afif dan 20 orang saksi, LPSK masih melakukan rapat administratif untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan perlindungan.

Sebelumnya, jenazah Afif Maulana ditemukan pada Minggu, 9 Juni 2024 oleh warga Karanji Pul, Kota Padang. Pihak keluarga diberitahu polisi, Afif meninggal karena melompat setelah melarikan diri dari kejaran polisi. untuk mencegah perkelahian pada dini hari itu.

Namun melihat kondisi jenazah Afif, pihak keluarga tak percaya dengan cerita tersebut. Ia kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke LBH Padang. Hasil pemeriksaan LBH Padang mengungkap Afif meninggal akibat penganiayaan. LBH Padang juga mengatakan, tidak ada bekas luka di tubuh Afif akibat terjatuh.

LBH Padang juga mendapat kesaksian bahwa Afif Maulana dibawa pergi oleh beberapa petugas polisi. Selain itu, ada 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap dan disiksa polisi.

Meski begitu, Polda Sumbar hingga kini membantah tudingan kematian Afif Maulana karena penganiayaan yang dilakukan anggotanya. Kapolda Sumbar Irjen Saharyono menegaskan Afif tewas karena terpeleset dari jembatan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *