Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada sektor angkutan umum. Hal itu disampaikan Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Dana mengacu pada keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 tentang PPN 12 persen.

“Dalam opini tertulis jelas angkutan umum tidak dikenakan PPN 12 persen. “Ini merupakan langkah penting untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Setia dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Senin (23/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah memastikan beberapa persyaratan dasar, sistem pembayaran termasuk tol dan angkutan umum tidak akan dikenakan PPN.

“Angkutan umum tidak dikenakan PPN, dan untuk barang kebutuhan pokok penting PPNnya ditanggung pemerintah,” jelas Airlangga dalam keterangannya menanggapi kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Untuk menyambut penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, pemerintah juga telah memberikan 15 paket stimulus dasar berupa pengecualian dan keringanan pajak bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang tidak termasuk dalam kategori tertentu, seperti sektor angkutan umum, kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan. Pengenaan tarif PPN untuk golongan tertentu akan diatur oleh pemerintah.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *