Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap banyak permasalahan dalam pengelolaan aset daerah (BMD). Berbagai permasalahan tersebut mendapat perhatian dari Badan Pemberantasan Korupsi.
Read More : Presiden Prabowo Subianto Hadiri Puncak Perayaan Natal 2024
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penghitungan Indeks Pengelolaan Aset Daerah (BMD) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Pengelola dan Pengelola Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Dari sisi penegakan hukum, masih banyak kendala dalam pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan, pendaftaran BMD yang tidak dilakukan secara bertanggung jawab, penetapan harga, rekonsiliasi BMD yang tidak dilakukan. Ghufron mengatakan bahwa mereka “juga menyatakan bahwa proses pemberian hibah tidak dilaksanakan secara rutin.
Gufron mengatakan, indeks pengelolaan BMD merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai Perpres No. 81 Tahun 2010. Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut, pengelolaan keuangan dan properti erat kaitannya dengan korupsi.
“Tugas kami (KPK) melihat pengelolaan aset dari perspektif pencegahan korupsi. Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk bersinergi dan mendorong kesadaran pengelolaan aset yang lebih baik,” kata Ghufron.
Read More : Majelis Masyayikh Upayakan Lulusan Pesantren Diakui Negara
Ghufron mengatakan hingga saat ini banyak BMD yang dikelola tanpa pendekatan sistem yang ideal dan hanya sekedar kegiatan administratif. Untuk itu, ia meyakini indeks pengelolaan BMD dapat menjadi solusi dalam pemantauan pengelolaan aset yang bertanggung jawab.
“Dengan perhitungan indeks, jika diberikan nilai maka akan menjadi early warning. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar sadar akan kerja yang benar dan lebih baik dalam pengelolaan aset. Ghufron mengatakan: “Jangan’ Jangan tunggu saja korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).