Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (02/05/2025). Tim kuasa hukum PDIP yang dipimpin Gayus Lumbūnas mengaku punya banyak bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU.
Read More : Sambangi Rumah Duka, Jokowi: Hamzah Haz Negarawan yang Telah Mengabdi untuk Bangsa
“Kami menemukan banyak bukti-bukti yang kami anggap sah yang menunjukkan bahwa undang-undang tersebut telah dilanggar oleh pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan negara, dalam konteks pemilu, yaitu KPU dan jajarannya,” kata Gayus Lambūnas kepada PTUN. , Pulogebong, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2024).
Meski pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ) yang bersifat final dan mengikat, namun Guise menegaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU harus diselesaikan berdasarkan undang-undang PTUN.
“Hari ini sidang pertama dimulai, setelah penangguhan itu lolos tahap peradilan, diputuskan layak dilanjutkan. Sidang pertama ini untuk proses pemeriksaan administrasi dan bersifat tertutup,” jelasnya.
Read More : Hadiri Undangan Nikah Putra Khofifah, Jokowi Dipastikan Batal Tutup PON XXI Aceh-Sumut 2024
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Jocko Cetino dengan dua hakim Uliant Prajagupta dan Sahibur Rasheed.