JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah saksi kasus mantan Gubernur Maluku Utara (Malot) Abdul Ghani Kasoba (AGK) tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka menyebut ada kekhawatiran pemanggilan tersebut merupakan penipuan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya memanggil 17 orang saksi kasus tersebut di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa (24/9/2024). Namun, hanya tiga saksi yang menanggapi panggilan tersebut. Sisanya tidak memberikan konfirmasi, kata Juru Bicara KPK Tesa Mahardhika, Rabu (25/9/2024).
Tiga saksi yang menanggapi panggilan KPK adalah Asisten Gubernur Malut Zaldi H. Kasuba, pengusaha Rudy Yunus, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Maswanati Hai Abdul Rajak, mantan staf Malut. “Banyak saksi yang tidak hadir karena khawatir panggilan telepon itu penipuan,” kata Tessa.
Sementara itu, KPK memeriksa aset AKK melalui tiga orang saksi yang ikut dalam pemanggilan. “Saksi sedang diperiksa soal harta kekayaan AGK,” kata Tessa.
Perlu diingat, Abdul Ghani Qasuba resmi ditetapkan sebagai terdakwa kasus Pencucian Uang (TPPU) senilai 100 miliar dolar.
Bukti pokok dugaan TPPU adalah pembelian dan upaya menyembunyikan asal usul kepemilikan aset ekonomi berharga atas nama orang lain dengan nilai awal Rp 100 miliar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Ghani dalam kasus suap proyek pembelian barang dan jasa serta pemberian izin di pemerintah provinsi Uttar Pradesh.