Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pada Kamis (25 April 2024), Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling ini tersedia di lima wilayah Kota Jakarta dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasinya adalah sebagai berikut:
– Mall Grand Cakung (Jakarta Timur)
– LTC Glodok (Jakarta Utara)
– Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
– Mal Citraland (Jakarta Barat)
– Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli serta fotokopinya, kemudian mengisi formulir permohonan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di kantor.
Slot SIM seluler ini hanya melayani ekstensi SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis mendatangi Unit Penatausahaan (Satpas) SIM Dan Mogot, Jakarta Barat untuk mengajukan permohonan kartu SIM baru.
Biaya perpanjangan sesuai PP no.