JAKARTA, Beritasatu.com – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Indonesia menolak rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2024. termasuk sektor konstruksi.
Read More : Joe Biden Teken Kontrak dengan Agensi Bakat di Hollywood
Safiul Akbar, Sekretaris Jenderal Gapenzi La Ode, mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada biaya bahan dan jasa konstruksi. Hal ini pada akhirnya akan memberikan tanggung jawab tambahan kepada kontraktor dan masyarakat sebagai konsumen infrastruktur.
“GAPENSI menolak rencana tersebut. Anggota GAPENSI sebagian besar adalah UMKM manufaktur yang memiliki margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” kata La Ode Safiul Akbar dalam keterangan resmi yang diumumkan, Selasa (26/11/2024). .
La Aude mengatakan rencana kenaikan tarif PPN akan memperlambat pelaksanaan proyek yang direncanakan, terutama proyek pemerintah. Penerapan kebijakan ini tentunya akan meningkatkan biaya bahan dan jasa konstruksi, sehingga dapat mendorong pemerintah dan sektor swasta untuk mengurangi jumlah proyek karena keterbatasan anggaran.
Dampaknya, berkurangnya jumlah proyek akan mengurangi kesempatan kerja di sektor konstruksi. Selain itu, meningkatnya biaya infrastruktur seperti bangunan tempat tinggal akan terus menghambat akses masyarakat terhadap perumahan yang terjangkau.
“Sektor manufaktur mempunyai multiplier effect yang sangat besar. “Jika sektor ini melemah, maka rantai pasokan material, tenaga kerja, dan jasa lainnya juga akan terpengaruh,” kata La Ode.
Ia berharap pemerintah bisa menghapus kebijakan PPN 12 persen karena sektor manufaktur menjadi penopang utama pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Menurut dia, kenaikan PPN ini akan menghambat pertumbuhan sektor infrastruktur dan melemahkan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Read More : 7 Makanan Tinggi Kalori yang Berisiko bagi Kesehatan jika Dikonsumsi Berlebihan
Sebagai alternatif, La Aude menyarankan agar pemerintah fokus pada perluasan basis pajak dan mencegah kebocoran penerimaan pajak dibandingkan menaikkan tarif. Sebab, tambahan beban pajak hanya akan memperburuk ketimpangan, terutama bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Gapency kini tengah menyusun proposal resmi untuk diajukan ke Kementerian Keuangan dan DPR. Dalam proposal ini, Gapency akan memberikan data kelayakan kebijakan PPN 12 persen. La Ode menegaskan, keputusan kenaikan tarif PPN didasarkan pada kajian menyeluruh terhadap implikasi ekonomi dan sosialnya.
Gapency juga mendorong kolaborasi antara pelaku industri konstruksi, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil. Hal ini mencakup peningkatan efisiensi proyek, penerapan teknologi inovatif untuk mengurangi biaya operasional, dan advokasi kebijakan yang melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Menaikkan PPN menjadi 12 persen harus dipertimbangkan secara matang dengan menganalisis implikasi ekonomi dan sosialnya,” kata La Ode.