Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Hukuman Ammar Zoni bertambah menjadi empat tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan itu diambil pada Minggu (11/10/2024) dan Ammar Zoni hanya bisa menerimanya dengan pasrah, menurut pengacaranya Jon Mathias.

Hasil keputusan ini sudah kami informasikan kepada Ammar dan yang bisa dilakukannya hanya pasrah, kata John saat dihubungi awak media.

Jon mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyiapkan materi kasasi untuk meringankan hukuman Ammar Zoni. Pasalnya, jaksa yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta berencana mengajukan banding untuk menambah hukuman mantan suami Irish Bella.

“Saat ini kami sedang menyiapkan materi kontra memori kasasi dari jaksa yang ternyata juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), imbuh John.

Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap ketiga kalinya pada 12 Desember 2024 di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangsel, terkait kasus narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu seberat 4,36 gram.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Agustus 2024.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan hukuman penjara dua belas tahun. Alhasil, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Alhasil, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp. 800 juta (lebih rendah Rp200 juta dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Jika Ammar Zoni tidak membayar denda, maka hukuman penjara akan diperpanjang 3 bulan, bukan denda pidana.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *