Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah akan tetap menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan tarif PPN sebanyak empat kali diterapkan sesuai UU No. 7 Tahun 2022 tentang Koordinasi Hukum Administrasi Perpajakan, “Undang-undangnya jelas, kecuali ada hal-hal yang berkaitan dengan undang-undang tersebut, tidak, hanya untuk memantau informasi keuangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Kamis (8/8/2024). Pasal 7 UU Koordinasi Peraturan Perpajakan menyebutkan PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022. Saat ini, tarif PPN sebesar 12% akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Begitulah yang dikatakan Airlangga. Keputusan lebih rinci mengenai tarif PPN akan disampaikan Presiden Joko Widodo saat membacakan pidato anggaran di DPR pada 16 Agustus 2024. Kebijakan ini diterapkan pada periode pemerintahan lain yang dipimpin oleh presiden terpilih Prabowo. Subianto.
Awalnya, Kelompok Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede menilai elastisitas kenaikan PPN konsumsi sebesar 1% tidak terlalu tinggi. Pendapatan pemerintah dari kenaikan harga diperkirakan akan dibelanjakan pada usaha-usaha berpendapatan rendah.
“Jadi dampaknya terhadap konsumsi tidak terlalu besar. “Mudah-mudahan kalau pemerintah mendapat pemasukan dari itu, dikembalikan ke masyarakat,” jelas Raden.
Menurut dia, upaya menaikkan harga harus dilakukan secara hati-hati. Jika melihat apa yang terjadi, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% tidak memberikan dampak signifikan terhadap konsumsi rumah tangga. Selama Pemerintah membelanjakan uangnya, maka akan diterima dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Pertanyaannya adalah di mana ia kembali?” Jika pemerintah mengembalikannya kepada kelas menengah, maka dampak kenaikan PPN akan minimal. “Tapi kalau pemerintah menyembunyikannya, itu akan menjadi masalah,” ujarnya.