Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut peluang mengadili mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang tidak menghadiri panggilan penyidik, Jumat (22/11/2024).
Pria yang akrab disapa Paman Birin itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemprov Kalsel.
“Yang bersangkutan tidak menunjukkan kehadirannya atau memberikan alasan ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22/11/2024.
Kebijakan ini merupakan kali kedua KPK mengutus mantan Gubernur Kalsel tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang mengejar Sahbirin Noor dengan kekerasan.
Biasanya, menurut undang-undang, saksi bisa dimakzulkan jika tidak memberikan penjelasan atau alasan ketidakhadirannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kata Tessa.
Upaya KPK menangkap Sahbrin Noor secara paksa menjadi keputusan penyidik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memutuskan sikapnya terhadap perkembangan apa pun dalam kasus ini.
“Kalau pertanyaan selanjutnya apakah orang tersebut diambil paksa, itu terserah penyidik,” kata Tessa.
Sebelumnya, Panitia Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat untuk mencegah Sahbirin ke luar negeri. Penyidik KPK akan memastikan Sahbirin tidak boleh ke luar negeri dan juga akan membuka pintu untuk mengejar Sahbrin Noor secara agresif.