JAKARTA, Beritasat.com – Kejaksaan Agung (Kejakung) kembali melepas tiga hakim Mahkamah Agung (MA) Jarof Rikar (ZR) dan purnawirawan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gregorius Ronald Tannur, pada Rabu. (6/11/) . 2024) Kejaksaan harus terus mengusut peran Zarof Ricar dalam kasus ini.

Read More : Gaspol di IIMS 2025, MG Bidik Dominasi EV di Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kabuspeng) Hurley Sirekar mengatakan, sidang tersebut untuk mengetahui lebih jauh peran Jarof Ricker dengan tiga hakim, Erindua Damanik, Mangabul, dan Heru Hanintheo. dilakukan.

“Penyidik ​​​​saat ini sedang mendalami apakah ZR benar-benar berperan dalam tahap persidangan di tingkat pengadilan negeri dan sejauh mana ZR mengenal ketiga individu tersebut,” demikian bunyi pernyataan tersebut, Rabu. (6/11/2024) kata Hurley kepada wartawan.

Menurut Harley, penyidik ​​ingin mendalami peran Zaroff Ricker, apakah ia mengenal ketiga hakim tersebut sejak lama atau hanya bersentuhan saat menangani kasus Ronald Tannour.

Ketiga hakim ini sudah mengenal ZR atau terkait dengan penanganan perkara seperti di PN Surabaya, ujarnya.

Lalu siapa yang mengenalkannya dan siapa yang menghubungkan ZR dengan ketiga hakim tersebut, imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta purnawirawan MA Zarof Ricar dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya memukul hingga tewas Dini Sera Afrianti (29), putra mantan anggota DPR Gregorius Ronald Tannur.

Read More : Bisakah Mengusir Nyamuk dengan Ponsel? Ini Caranya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannoor, MW sebagai tersangka kasus suap yang menewaskan putranya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Kohar mengatakan, penyidik ​​menetapkan tersangka setelah memeriksa pelakunya, Senin (4/11/2023). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja langsung ditangkap.

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *