Solo, Beritasatu.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat pengunduran dirinya di kantor DPRD Kota Solo pada Selasa (16/7/2024). Hal ini juga menunjukkan bahwa wakil presiden (wapres) terpilih tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Bengawan.
Read More : Tekan Laka Lantas Nataru 2024, Kapolri Wajibkan Tes Kesehatan dan Urine bagi Sopir Bus
Berdasarkan pantauan lapangan, Jibran tiba di DPRD Kota Solo sekitar pukul 14.45 WIB. Ia datang bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah (Setda) Budi Murtono. Suami Selvi Ananda itu terlihat memegang amplop berisi surat pengunduran diri.
Kedatangan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disambut Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, dan langsung menuju kamarnya. Menunggu di sana pimpinan DPRD Kota Solo yakni Sugeng Riyanto, Ahmad Sapari dan Taufiqurrahman. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Solo Kinkin Sultanul Hakim pun terlihat.
Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup. Satu jam kemudian, keenamnya meninggalkan ruangan dan memberikan pernyataan kepada media. Jebran mengatakan kepada grup media bahwa dia datang untuk menyampaikan pengunduran dirinya.
Terima kasih kawan-kawan media, selamat pagi, hari ini kami mengajukan pengunduran diri kepada Ketua DPRD Kota Solo dan mulai saat ini akan ditangani melalui mekanisme yang ada, ujarnya.
Jibran juga menegaskan, dengan surat pengunduran diri ini, efektif Rabu (17/7/2024), ia tidak lagi menjabat Wali Kota Solo dan tidak lagi berkantor di Balai Kota Solo. Meski nyatanya ia baru resmi mengosongkan masa jabatannya setelah mendapat surat keputusan (SC) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengunduran dirinya.
Read More : Pria di Lampung yang Viral Gelar Pesta Perceraian Ternyata Belum Bercerai secara Hukum
“Ya, saya tidak bisa pergi ke kantor lagi. Hari ini (Selasa) saya mengirimkan surat tersebut, sehingga mulai siang hingga malam ini tugas saya adalah meninggalkan kantor dan rumah dinas Loji Gandrung. Soal SK, sebenarnya surat pengunduran diri saya sudah ajukan, diproses DPRD Kota Solo, lalu Pemprov Jateng, lalu Kemendagri, ujarnya.
Meski tak lagi menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran menegaskan, setelah dirinya mengundurkan diri dan keluarnya SK Mendagri, ia akan tetap mengawal perkembangan di Kota Solo.
“Nanti di sela waktu saya menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri, tentunya saya akan terus ikut mengawasi proses kerja di Kota Solo. Namun langganan ditutup sore ini (Selasa). “Saya tidak punya banyak pekerjaan lagi,” tutupnya.