Malang, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur memvonis Agnia Punjabi, pengasuh selebgram Agnia Punjabi, Inda Permata Sari, dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Read More : Marshel Widianto Mengaku Sempat Star Syndrome Saat Pertama Kali Menjadi Komika

Hukuman ini kurang dari 4 tahun penjara yang dituntut jaksa. Menurut Ketua Panel Juri Safrudeen, 2014 tentang Perlindungan Anak No. 35 Terdakwa dihukum berdasarkan Ayat (2) Pasal 80 UU tersebut.

Majelis hakim mengurangi hukuman penjara menjadi 3 tahun 6 bulan, kata Safrudeen saat membacakan putusan, Kamis (8/8/2024).

Mereka menguraikan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan. Faktor yang meringankan tergantung pada kerjasama terdakwa, penyesalannya, dan anak yang masih membutuhkan dukungan.

Sedangkan yang memberatkan adalah dampak perbuatan terdakwa terhadap masyarakat dan kerugian batin yang ditimbulkan pada korban.

Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kota Malang Sudi menyatakan, mereka akan memberitahukan hasil penyidikan kepada pimpinan partainya sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

โ€œMeski terdakwa divonis 4 tahun, namun hakim memvonisnya 3 tahun 6 bulan penjara. Hasilnya akan kami umumkan dan mempertimbangkan tindakan selanjutnya dalam tujuh hari,โ€ kata Sudi.

Kuasa hukum terdakwa Hysam Nooril Brantas Anarki membenarkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan itu ditentukan berdasarkan tindak pidana yang terbukti.

Read More : Lolly Jalani Visum Tambahan di RSCM, Humas Polres Jaksel: Dia Ditemani Kuasa Hukum

Dia mengatakan mereka akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Awang Khairul, mengatakan akan diajukan perkara perdata.

โ€œAtas permintaan jaksa, mereka akan dikembalikan 75 juta birr. Jika tidak diberikan, akan ada tambahan denda 6 bulan. Karena keputusan tidak memberikan kompensasi, kami akan mengambil kasus perdata dan mengajukan gugatan. terdakwa dan terdakwa memberikan jasa tenaga kerja,โ€ jelas Awang.

Sebelumnya, penganiayaan pengasuh Agniya Punjabi yang dilakukan selebgram terungkap pada Jumat (29/3/2024), orang tua korban mencurigai putra mereka dirugikan.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku menganiaya anak tersebut dan melukai beberapa bagian tubuhnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *