Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pimpinan KPK tidak bisa menghentikan hal ini.

Keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN yang dikutip Kamis (25 April 2024) berbunyi: “Penggugat Nurul Gufron, tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Klasifikasi Kasus, Tindakan Administratif Pemerintah/Tindakan Aktual”. .

Perkara nomor 142/G/TF2024/PTUN.JKT telah didaftarkan. Perkara Gufron didaftarkan pada Rabu (24 April 2024).

Johannes Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku tak mampu menghalangi Gufron untuk menggugat PTUN. Sebab, hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan.

Di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30 April 2024), Tanak mengatakan, “Kami ingatkan dia tidak suka, tapi kami tidak harus memaksanya berhenti bekerja di sana”.

Diakui Tanak, langkah Gufron sudah dibicarakan sebelumnya. Dia mengatakan perselisihan antara Gufron dan Dewas KPK merupakan urusan pribadi.

“Itu privasinya, hak pribadinya, kita tidak bisa bilang oh, jangan bicara omong kosong,” kata Tanak. Dia tidak boleh karena itu bukan urusan resmi, itu urusan pribadinya.”

Sementara itu, Gufron mengatakan, laporan yang sudah habis masa berlakunya sedang diproses Dewas KPK. Laporan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya karena menghubungi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Bahkan, kesenjangan waktu antara komunikasi dan hubungan etik dengan Dewas KPK ditegaskan sudah terlampaui karena sudah lebih dari setahun berlalu. “Nah, itulah yang membuat saya memutuskan PTUN,” kata Gufron.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *