Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Selasa (3/9/2024) Selasa (3/9/2024) Ilegal di sebuah toko di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau digerebek gudang dan toko kosmetik.
Dalam penggerebekan tersebut, tim polisi menemukan puluhan kotak berisi ribuan kosmetik, minyak, dan produk kecantikan ilegal siap edar yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Muhammad Rusydi Ridha, Ketua Tim Pelaksana BPOM Pekanbaru, menjelaskan cara yang dilakukan pelaku bisnis kosmetik ilegal tersebut adalah dengan menjualnya secara online.
Di sini kita temukan kosmetik dan pelumas tidak memenuhi syarat, BPOM tidak memiliki izin edar, ujarnya. Dia menjelaskan, toko tempat usahanya berada tidak dapat diakses dan pemiliknya tidak menyebutkan merek atau nama usahanya.
“Toko ini tutup dan tidak ada mereknya. Mereka menjual kosmetik secara online tanpa izin edar,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, BPOM Pekanbaru terungkap menemukan toko lain di Jalan Suka Karya, Pekanbaru, yang mengedarkan kosmetik ilegal.
“Hanya ditemukan sedikit produk kosmetik di Suka Karya yang belum mendapat izin edar, dan fokus penjualan di lokasi saat ini.”
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.