Jakarta, Beritasatu.com – Dalam upaya memberantas jaringan perjudian online (judol) di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir 13.481 rekening yang diduga terkait dengan transaksi ilegal tersebut.
Read More : Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Komisi III Dalami Konsep Pemberantasan Korupsi yang Dicanangkan
Pemblokiran tersebut dilakukan sepanjang kuartal III 2024. Nilai rekening yang dibekukan sekitar Rp 280 triliun.
“PPATK menghentikan transaksi di 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandanu, Selasa (5/11/2024).
Ternyata perjudian online tidak hanya mendorong pasar taruhan ilegal, tetapi juga menciptakan jaringan keuangannya sendiri dengan lalu lintas yang luar biasa.
Ivan menemukan bahwa para pemain online tidak lagi hanya mengandalkan transaksi perbankan konvensional dalam bisnisnya. Mereka semakin mahir menggunakan layanan keuangan non-bank, seperti penggunaan aset kripto.
Read More : Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup Versi OCCRP, Jokowi: Banyak Sekali Fitnah dan Framing Jahat
“Pola transaksi banyak berubah dengan aktivitas perdagangan bursa (BUY) dan aset kripto,” kata Ivan.