Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menilai penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025 perlu ditinjau ulang. Memang kami khawatir kebijakan ini akan membebani daya beli masyarakat.
Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% mulai berlaku paling lambat akhir 1 Januari 2022. 2025.
“Kami sendiri dari kelompok PAN meminta pemerintah mengkaji ulang, meski bisa ditunda. Saya yakin akan tercapai konsensus mengenai masalah ini sehingga daya beli masyarakat meningkat. masih kuat, konsumsi juga akan meningkat,” kata Eddy saat ditemui di gedung MPR, Minggu (20 Oktober 2024).
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dalam APBN 2025. Target penerimaan perpajakan tahun 2025 terbagi atas target pajak penghasilan sebesar Rp1.209,3 triliun, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah sebesar Rp945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 27,1 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp 7,8 triliun.
Menurut Eddy, otoritas pajak harus secara sistematis mengefisienkan dan meluaskan perpajakan. Namun, peningkatan penerimaan pajak tidak boleh mengorbankan iklim investasi dan daya beli masyarakat.
“Artinya ke depan pajaknya juga akan naik ya? “Jadi hal-hal inilah yang kita fokuskan saat ini, agar pertumbuhan ekonomi tidak berhenti, tapi semakin cepat,” kata Eddy.
Penerimaan pajak juga ditopang oleh industrialisasi, khususnya industrialisasi hilir.
Memang hilirisasi juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah harus memperkuat roda industrialisasi.
“Saya yakin kedepannya akan ada penguatan (industrialisasi) yang lebih besar lagi untuk meningkatkan pendapatan dan itu tentunya lebih berwawasan luas. Saya optimistis dari sisi pendapatan akan semakin besar karena kita punya industri dan manufaktur yang menghasilkan pendapatan lebih tinggi. nilai. tambah pajak,” kata Eddy.