Jakarta, Beritasatu.com – Hingga Selasa (12/10/2024) pukul 18.00 WIB, sudah ada 221 perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah akibat perselisihan atau perselisihan pilakada 2024.

Read More : Pengamat Politik UGM Sebut Mundurnya Airlangga Hartarto Bisa Jadi Titik Balik Golkar

Dari pantauan Beritasatu.com mkri.id, ada dua alasan pemilihan gubernur, yakni di Gubernuran Papua Selatan. Ada 41 petisi yang diperebutkan untuk pemilihan walikota.

Saat ini, jumlah permohonan pilkada terbanyak adalah gugatan pemilihan gubernur, yakni mencapai total 178 permohonan. Permohonan sengketa pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau online.

110 permohonan didaftarkan secara langsung dan 111 perkara didaftarkan secara online. Jumlah tersebut dapat berubah selama masa pengajuan permohonan masih dibuka.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membuka debat penyampaian pengajuan Pilkada 2024 hingga Rabu (18/12/2024). Pemohon dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah terkait mengumumkan keputusan hasil pilkada.

Dibawa dari pejabat MK, permohonan diajukan, pemohon dapat memperbaiki permohonan dan menyelesaikannya dalam waktu tiga hari kerja, ketika e-AP3 (Akta penyerahan permohonan secara elektronik dikirimkan) kepada pemohon atau kuasa hukumnya. Permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Read More : HUT Ke-79 RI, BNPT Ajak Generasi Muda Hargai Jasa Pahlawan

Pemohon menerima Akta Pendaftaran Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pendaftaran permohonan di BRPK. Mahkamah Konstitusi Utama Setelah Suhartoyo diperbaiki, maka akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Usai laporan, hakim akan membahas sidang pada Pilkada 2024 atas perkara masing-masing panel, kemudian menetapkan tanggal sidang,” kata MK, dikutip Selasa.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *