South Conaway, prestasikaryamandiri.co.id – Sidang digelar Selasa (29/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andulo untuk membacakan putusan antara Yang Mulia Profesor Supriyani yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Keputusan itu diambil setelah hakim ketua, Stevie Rossano, membatalkan keberatan kuasa hukum terdakwa (Supriani).

Sementara itu, beberapa klausul dalam putusan hakim antara lain menyebutkan keberatan kuasa hukum untuk melanjutkan persidangan dengan bukti-bukti tidak dapat dipertahankan.

Tim hakim Stevie dalam putusan sementara mengatakan: “Ini memerintahkan jaksa untuk terus meninjau kasus atas nama terdakwa Supriyani dan menunda proses pengadilan menunggu keputusan akhir”.

Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi.

“Kami siapkan delapan saksi Pak, tiga di antaranya anak-anak. Kasus tersebut ditangani dengan aman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat subjek tesnya adalah anak di bawah umur, kata Stevie.

Menanggapi pertanyaan tersebut, kuasa hukum Supriyani, Andrey Darmavan mengatakan, dirinya bersama penasihat hukum terdakwa lainnya akan memeriksa apakah ucapannya sesuai dengan saksi lain, mengingat keterangan saksi di bawah usia tersebut sering kali muncul. berubah.

Andrey mengatakan, “Misalnya di BAP, saksi pernah mengaku ditampar, tapi pewawancara tidak. Tentu saja apa yang disampaikan anak-anak itu tidak konsisten”.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *