Yogyakarta, Beritasatu.com – Kepolisian Daerah Khusus Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang melibatkan bidan berinisial DM dan asistennya JE. Keduanya ditangkap saat praktik kedokteran di salah satu rumah sakit di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Read More : Libur Iduladha, Okupansi Penumpang KA Daop 6 Capai 87 Persen

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan, pelaku memanfaatkan media sosial untuk memasarkan layanan adopsi anak kepada orang tua yang tidak mampu atau tidak mau mengasuh anaknya.

Setelah pelaku mengambil anak tersebut, ia menyimpan anak tersebut selama beberapa waktu sebelum dijual kepada pembeli.

“Pelaku menerima anak, mereka mengasuhnya, dan jika ada pasangan yang tidak mau atau tidak bisa mengasuh anaknya, mereka mendatangi klinik tersangka. Anak-anak tersebut kemudian dititipkan dan diasuh sementara. (13 Desember 2024) “Jika ada pembeli yang berminat maka akan dilakukan transaksi penjualan,” kata Ndriyadi di Yogyakarta. “

DM dan JE diduga menjual bayi yang mereka rawat mulai tahun 2015. Pada periode tersebut, setidaknya ada 66 bayi yang terjual dengan harga masing-masing berkisar Rp55 juta hingga Rp85 juta. Anak-anak dijual dengan harga 55 juta rupiah dan anak laki-laki dijual dengan harga antara 60 juta hingga 65 juta rupiah, tergantung kondisi fisiknya.

Tim penyidik ​​Polda DIY mengungkap kasus perdagangan anak tersebut setelah mendapat informasi adanya perdagangan anak di Driving Range DM.

Read More : Catat Kinerja Cemerlang pada 2024, LPKR Raih Laba Bersih Rp 18,7 T

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa salah satu anak tersebut hampir terjual, dan pembelinya bahkan membayar uang jaminan. Selanjutnya, polisi membawa anak tersebut ke departemen terkait untuk diproses.

Saat ini DM dan JE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur eksploitasi anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana, khususnya perdagangan anak yang melibatkan bidan dan asistennya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *