Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyetujui Undang-Undang Nomor 2024 tentang Negara Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (26/4/2024). Namun undang-undang tersebut belum berlaku hingga ada keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara Indonesia (IKN).
Read More : 7 Film Kartun Karakter Beruang yang Bikin Anak Ketawa dan Betah Nonton
Salinan undang-undang tersebut dipublikasikan di situs resmi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Luar Negeri, Minggu berikutnya (28/4/2024).
Terdiri dari 12 bab dan 73 pasal, undang-undang tersebut memuat banyak ketentuan mengenai Daerah Khusus Ibukota (DKJ) antara lain peraturan dan organisasi pemerintahan, dewan kota/kabupaten, keuangan, kerjasama nasional dan internasional, serta bidang aglomerasi. Daerah Istimewa Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tangsel dan Kota Bekasi.
Undang-undang yang disahkan oleh Jokowi belum bisa diterapkan karena harus menunggu terlebih dahulu perintah Presiden mengenai pengalihan IKN. Undang-Undang DKJ “mulai berlaku pada saat dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Jakarta Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara.” Hukum.
Diketahui, RUU Provinsi DKJ merupakan usulan asli DPR. Sementara itu, DPR akan memperkenalkan Rancangan Undang-Undang Negara Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Tahun 2023-2024 periode IV di Gedung DPR Jakarta pada Kamis (28/3). disetujui secara resmi dalam sidang pleno ke-14 sidang tersebut. /2024).
Read More : Menkum Tegaskan BUMN Aset Strategis Membangun Ekonomi Nasional
Dari sembilan partai di DPR, ada satu partai yang menolak pengesahan RUU Provinsi DKJ: Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS menilai RUU Provinsi DKJ dibahas secara cepat, melibatkan partisipasi masyarakat, dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan.