Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Konstruksi dan Investasi (“PTPP”) Indonesia telah melakukan pembayaran Obligasi Pembangunan Berkelanjutan Seri A Tahap III Tahun 2021 sebesar Rp 850. miliaran dan Sukuk Mudharaba berkelanjutan. Rp 400 miliar Tahap I Seri A 2021 jatuh tempo pada Selasa (7 Februari 2024).
Jatuh tempo Obligasi dan Sukuk Mudharaba hasil penawaran umum berkelanjutan Perseroan pada tahun 2021 dengan jangka waktu 3 tahun dan kupon atau pembagian keuntungan sebesar 8,5 persen per tahun.
Direktur Utama PTPP Novel Arsiad menyatakan pemenuhan komitmen mendatang tersebut merupakan wujud kewajiban PTPP sebagai perusahaan publik yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta dapat memenuhi komitmen perusahaan.
Alhamdulillah, pada Senin (1/7/2024) dana tersebut telah kami transfer ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi Mudharaba dan Sukuk yang jatuh tempo pada Selasa (2/7/2024) dan langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga kondisi finansial. perusahaan yang berkelanjutan.” stabilitas keuangan dan “upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor terhadap BUMN Konstruksi,” kata Roman.
Sebagai perusahaan publik yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan, PTPP akan selalu berupaya memenuhi tanggung jawab perusahaannya. Pelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan PTPP ke depan, khususnya dalam memperkuat posisi keuangan perseroan.