Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang beberapa menteri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Perkelapasawitan untuk menghadiri rapat mengenai pengelolaan kelapa sawit di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (9/7/). . 2024). Hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Menteri Pertanian dan Tata Ruang Agus Harimurthy Yudhoyono (AHY).
Airlanga Hartarto merujuk pada legalitas lahan kelapa sawit sebagaimana tercantum dalam Pasal 110 a dan Pasal 110 b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Siptaker). Dalam pasal tersebut, penyelesaian lahan sawit ilegal harus diselesaikan dalam waktu tiga tahun sejak disahkannya UU Cipta Kerja 3,5 tahun lalu.
Airlanga mengatakan usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/), “UU Siptaker itu tiga tahun, (bagi yang berbeda akibat ketentuan) dan tiga tahun itu sudah lewat” 2024 ).
Airanga menanggapi masih adanya lahan kelapa sawit ilegal dan mengatakan mereka akan mengumpulkan dan melacak izin yang hilang.
“Nah, pasal 110 huruf b itu tentang pelanggaran hukum. Nah, pelanggaran terhadap undang-undang ini harus ditindak dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan penyelesaian masalah tersebut paling lambat bulan depan. “Pada dasarnya tergantung jangka waktu dan lahan yang digunakan untuk sawit. Nah, itu sedang dibicarakan sekarang dan presiden memberi waktu satu bulan untuk melakukannya,” kata Airlanga.
Menurut Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja, pohon kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan yang sebelum berlakunya ketentuan ini telah mempunyai izin usaha, tetap mempunyai izin usaha sepanjang memenuhi dasar pemenuhan persyaratan administratif. . Hukum Republik Tajikistan. Penghijauan dalam waktu tiga tahun setelah penerapan Perp ini.
Sedangkan pada Pasal 110B, apabila pengusaha tidak menyelesaikan izin usaha dalam jangka waktu tiga tahun, sanksi yang ditetapkan adalah sanksi administratif berupa pencabutan izin dan/atau denda.