Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Yandri Susanto mengatakan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang (UU) akan mengikuti keputusan Pengadilan Negeri (MK) yang mengurangi batasan pencalonan kepala daerah. Hal itu dilakukan dalam rapat pimpinan yang membahas revisi undang-undang pemilu daerah khusus partai politik (parpol) yang terkena dampak putusan Mahkamah Konstitusi.
Balague menegaskan, apakah parpol yang terdampak putusan MK hanya parpol non-parlemen atau parpol seluruhnya. Sebab, MK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai partai politik yang terdampak.
“Oleh karena itu, sebaiknya pembentuk undang-undang mengambil pasal per pasal, mungkin termasuk pasal penjelasnya nanti. Apa maksud putusan MK, syarat 6,5%, 7,5% itu apa? Apakah berlaku untuk semua parpol?, atau tidak? itu hanya berlaku bagi partai politik non-parlemen, atau bisa juga gabungan,” di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). dikatakan.
Menurut Yandri, tanpa pasal penjelas, penafsiran terhadap putusan MK menjadi liar. Akibatnya, KPU dan bakal calon tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Kalau tidak ditetapkan, bisa ramai tafsir dari luar, sehingga perlu rapat hari ini sebagai pembentuk undang-undang, termasuk pasangan calon peserta KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP),” kata Yandri.
Lebih lanjut, Yandri menegaskan DPR tidak akan membatalkan putusan MK terkait revisi UU Pilkada Baleg. Menurut Yandry, Baleg hanya menyesuaikan keputusan dalam revisi UU Pilkada dan memberikan penjelasan soal batasan pencalonan.
“Masih ada waktu bagi DPR dan pemerintah untuk mengadopsi hal ini dalam undang-undang pilkada, agar benar-benar bisa menjadi payung hukum KPU, termasuk membuat aturan KPU baru dan menjelaskannya secara detail. Apa yang akan terjadi setelah pembahasan,” tentang kebutuhan pasangan calon. Yang dimaksud seperti jumlah kursi yang tersedia atau dengan partai non-parlemen atau berkoalisi, harus dijelaskan agar tidak terjadi penafsiran di luar hukum. . ” jelasnya.
Yandri menegaskan, putusan MK merupakan program legislasi nasional yang terbuka. Masuk akal tanpa perlu mengusulkan. DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang dapat menyikapi dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengubah undang-undang tersebut.
“Anggota DPR, pemerintah, dan DPR masih punya banyak waktu, Insya Allah untuk membuat aturan yang tegas dan detail sehingga bisa menjadi pedoman KPU dalam proses penerimaan pasangan calon untuk mendaftar ke KPU,” pungkas Yandri.