Bulangan, Beritasatu.com – Badan Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap seorang pria DK kondang karena keterlibatannya dalam jaringan sindikat narkoba internasional.

Read More : Kemenkeu: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Dalam kasus ini, polisi menyita 82,9 kg sabu yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 180 miliar.

Polda Kalimantan Utara yang menangani penyidikan narkoba telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba internasional. Keenam tersangka tersebut berinisial MA dan lima orang berinisial IS, J, WD, Selebgram DK, dan AR.

Seluruh tersangka diduga memiliki hubungan dengan Organisasi Narkotika Internasional, karena barang bukti sabu yang disita ditemukan memiliki kemasan yang sama, yaitu kemasan daun teh asal China.

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Hary Sudwijanto mengatakan keenam pria tersebut berasal dari tiga latar belakang berbeda, namun total yang disita dari mereka adalah 82,9 kg sabu.

โ€œSebanyak tiga kasus dengan total barang bukti 82,9 kg berhasil diamankan Satres Narkoba Polda Kaltara, Satres Narkoba Polda Kaltara dan satuan lainnya,โ€ kata Harry sambil mengarahkan awak media. Kamis (7/11/2024) Rapat di Mapolda Kaltara.

Dua jaringan ditambahkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara, Kompol Ronnie Tri Prasetio menyatakan, sabu seberat 82,9 kg yang disita berasal dari dua jaringan berbeda. Tersangka pertama yang ditangkap di kawasan Nunukan antara lain MA, IS dan J dengan barang bukti sabu seberat 5 kg.ย 

Read More : Basarnas Pastikan Cari Jurnalis Metro TV yang Hilang dalam Insiden Ledakan Speedboat

Sementara itu, jaringan kedua yang beroperasi di wilayah Bulungan, terdiri dari DK, WD, dan AR, memiliki 74 bundel sabu dengan berat lebih dari 74 kg.

Jadi, dari 74 bundel sabu itu merupakan jaringan yang berbeda dengan jaringan yang menguasai 5 kg sabu di Nunukan, kata Ronnie. Kedua situasi ini berbeda.โ€

Terungkapnya kejadian tersebut merupakan hasil penyelidikan Polda Kaltara terhadap Narkoba, BNN, TNI, Bea Cukai dan sejumlah aparat keamanan lainnya.

Tersangka kriminal dijatuhi hukuman mati

Saat ini, gembong narkoba Kalimantan Utara dan lima orang lainnya ditahan di Polda Kalimantan Utara dan dijerat dengan Undang-Undang Larangan Narkoba Nomor 35 Tahun 2009. Mereka menghadapi hukuman mati karena keterlibatan mereka dalam kartel narkoba internasional.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *