Subang, Beritasatu.com – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri 3 Subang tahun 2024 menyisakan kontroversi setelah 29 calon siswa dicoret dari daftar karena terbukti melakukan penipuan terhadap rumahnya.
Read More : Lirik Lagu Nadir dari Fiersa Besari dan Maknanya
Ketua PPDB SMA Negeri 3 Subang, Muhammad Ruhiman mengungkapkan, 29 siswanya tidak bisa membuktikan keaslian rumahnya setelah verifikasi kartu keluarga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan zonasi yang berlaku.
Kartu keluarga yang digunakan berusia kurang dari satu tahun dan diduga dibuat untuk menghindari persyaratan zonasi sekolah.
โSiswa dikeluarkan dari proses zonasi, jadi yang penting tanggal penerbitan kartu keluarga harus membuktikan bahwa mereka sudah tinggal di alamat tersebut lebih dari satu tahun. Penemuan kartu keluarga baru pada tahun 2024 dengan kartu keluarga lama pada tahun 2023 menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pada saat verifikasi,โ kata Muhammad Ruhiman dalam keterangannya, Senin (7/08/2024).
Muhammad Ruhiman menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dalam tiga tahap, termasuk registrasi ulang jika ditemukan ketidakkonsistenan. Namun pihak sekolah memberikan kesempatan kepada orang tua siswa untuk membuktikan bahwa mereka hidup, namun tidak ada bukti memadai yang dapat disajikan.
Read More : Kasus Pertamax Dioplos Pertalite, Prabowo: Kami Akan Bersihkan!
Selain persoalan penipuan akomodasi, SMA Negeri 3 Subang juga menghadapi laporan dugaan praktik calo pada ujian PPDB tahun ini. Namun sejauh ini belum ada bukti konkrit yang bisa mendukung dugaan tersebut.
Meski begitu, minat terhadap SMA Negeri 3 Subang tetap tinggi meski sekolah tersebut hanya memiliki kuota penerimaan siswa baru sebanyak 396 orang.