Palembang, Beritasatu.com – Cabang 4 Subdistrik 3 Jatanras Ditreskrim Pol ada dua orang bernama BE dan RB asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang bertabrakan dengan mobil anggota Polri hingga ditangkap. FN awal. Video pengeroyokan itu viral di media sosial.
Read More : Kiper Courtois Tak Akan Bela Timnas Belgia Selama Ditangani Tedesco
Anggota Cabang 4 Subdivisi 3 Jatanras Detreskrim Polda membawa paksa keduanya setelah tak menghadiri dua panggilan inspektur Sumsel. Seorang tersangka ditangkap, dia menangis.
Kepala Cabang 3 Jatanras Ditrescrimum Sumsel, AKBP Unar Hotman Parulian Sirit mengatakan, dua orang rentenir diduga menabrak mobil saudara FN di salah satu mal dan menangkapnya.
Terdakwa diidentifikasi setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Katanya, “Kedua pelaku tersebut kemudian dibawa paksa oleh anggota mulai Selasa (23/4/2024). Subjek tidak menghadiri panggilan pemeriksa sebanyak dua kali.
Peran kedua tersangka bermula setelah RB menghentikan mobil korban FN, saat sedang bersama istri dan dua anaknya yang masih di bawah umur.
Korban tak mau memberikan mobilnya, namun RB memaksanya mengambil kunci mobil. Belakangan, korban tak terima dan langsung turun dari mobil hingga berujung adu mulut di antara keduanya. BE kemudian datang bersama 12 orang pria dan langsung mengepung korban.
“Dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih berstatus saksi,” jelasnya. “Jika ada bukti adanya aktivitas kriminal, kemungkinannya meningkat.”
Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan dan penikaman seorang peminjam yang dilakukan Ayuthu FN sempat menghebohkan masyarakat. Peristiwa itu terjadi di parkiran Mall Jalan POM XI, Palembang, Sumatera Selatan.
Read More : Bey Machmudin: Musrenbang RPJPD 2025-2045 Jadi Landasan Perencanaan Pembangunan Jabar 20 Tahun ke Depan
Istri Ayputhu FN DS (44) mengajukan pengaduan atas dugaan perampokan dan penyerangan terhadap dua peminjam. Pengacaranya Rizal Siamsul mendampinginya.
DS melaporkan Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan tersebut terdaftar dalam STTLP/B/322/3/2024/SPKT Polda Sumsel No.
“Iya, tadi malam saya sita mobil bersama istri polisi dan memukul (2 debt collector) untuk membuat laporan ke Polda Sumsel,” kata Rizal saat dikonfirmasi, Minggu (25/3/2024).
Rizal mengatakan, ada beberapa pasal yang menjerat kedua peminjam tersebut. Dia dilaporkan didakwa melakukan perampokan dan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 53 KUHP.
“Ada beberapa pasal yang kami laporkan mulai dari perampokan hingga pengeroyokan,” ujarnya.