Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan pada semester I 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20 juta orang dengan nilai perdagangan Rp301,75 triliun.

Read More : Semarak HUT Ke-79 RI, KB Bank Dukung Festival Literasi dan Olahraga di Kabupaten Bekasi

“Saat ini banyak hasil penelitian yang menyebutkan bahwa uang kripto sudah mencapai nomor tiga di pasar, sehingga karena nomor tersebut masih reksa uang, maka nomor kedua adalah rumah uang di pasar,” jelas Kepala Biro Pengembangan, Pengembangan dan Perdagangan. . dari Bappebti Tirta. Karma Senjaya dalam acara “Investor Market” hari ini di IDTV, Selasa (13/8/2024).

Menurut Tirta, tren mata uang kripto yang terus naik pada paruh pertama tahun ini merupakan hal yang wajar karena transaksi kripto mencapai Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Nilai transaksi tersebut merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. “Ini lebih besar dari 13 juta nasabah di pasar saham yang telah berjalan selama beberapa dekade,” katanya.

Ia mencontohkan, pangsa pasar Bitcoin di Indonesia juga berada di peringkat 8 pasar dunia menyusul kebangkitan mata uang digital Tanah Air. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, mulai Januari 2025, seluruh mata uang digital termasuk kripto akan tunduk pada OJK. Dokumen ini memenuhi persyaratan Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tentang Pengaturan dan Penatausahaan Aset Keuangan Digital.

Read More : Ratusan Warga Antre Doakan Paus Fransiskus di Kedubes Vatikan

“Undang-undang tersebut mengatur bahwa peralihan tugas dan wewenang dari Bappebti Kementerian Perdagangan kepada OJK akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun setelah UU P2SK resmi diundangkan pada 12 Januari 2023,” kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers. Pullman Hotel Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *