Jakarta, Beritasatu.com – Komite Audit Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman berlebihan kepada Wakil Direktur KPK Nurul Ghufron. Akibat keputusan tersebut, Ghufron membantah hukuman tersebut dapat berdampak pada proses penjaringan calon pimpinan (capim) KPK yang dijalaninya pada periode berikutnya.
Read More : Moeldoko Dorong Pemuda Sukseskan Bonus Demografi
Ghufron pada Jumat (06/09/2024) mengatakan, “Saya serahkan pada panitia seleksi. Jadi saya tidak punya kewenangan menjawab. Biarkan kelompok memikirkan haknya.” .
Meski begitu, Ghufron mengaku tetap percaya diri memenangkan nominasi KPK. Dia yakin Pansel KPK punya ide sendiri.
โTentunya saya harus terus percaya apa yang akan menjadi penilaian kelompok. Saya kembali menjaga independensi saya untuk menerima segala informasi tentang identitas saya,โ ujarnya.
Diketahui, Dewas KPK dalam putusannya pada Jumat (9/6/2024) menyebut Ghufron melanggar prinsip moral dan mendapat hukuman ringan.
Pelanggaran ini berkaitan dengan pengalihan kewenangan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan). Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui menangani korupsi di Kementerian Pertanian.
Keputusan etik ini dibacakan setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK tidak sah.
Read More : KPK Harapkan Andil Menko Yusril untuk Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dalam sidang yang digelar di kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (06/09/2024): “Hukuman yang wajar (Ghufron) sebagai teguran.”
Pengurus KPK dalam keputusannya mengatakan Nurul Ghufron tidak boleh melanjutkan aktivitasnya. Dia juga diminta menjaga perilaku dan perilakunya sesuai kode etik dan perilaku KPK. Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi pengurangan gaji kepada Ghufron.
Penurunan pendapatan bulanan di KPK sebesar 20% dalam enam bulan, kata Tumpak.