Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap skema perampokan pemain judi online (Judol) yang menimpa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiwawana, pelaku menggunakan uang asing atau mata uang asing dari pejabat Komdigi. Sistem ini digunakan untuk menghentikan transaksi perjudian online.
Saat dihubungi, Kamis (11/7/2024), Ivan mengatakan, “Pembayaran dalam mata uang asing atau rupee sebenarnya merupakan skema pencucian uang untuk menghancurkan cara berbisnis.”
Evan mengatakan, timnya sedang mendalami transaksi mata uang asing di kalangan pegawai Komdigi yang terlibat perjudian online.
Sejauh ini PPATK terus mendalami pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, ujarnya.
Ia kemudian mengatakan, timnya akan melapor ke Polri usai produksi.
“Banyak transaksi akuisisi properti yang teridentifikasi yang akan diserahkan kepada penyidik terkait,” ujarnya.