Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Sekjen PKB Lukman Edy digugat Bareskrim Polri karena diduga mencemarkan nama baik pimpinan DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Laporan yang disampaikan DPP PKB itu didaftarkan pada Senin (8/5/2024) dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri.
“Kami menindak tegas Saudara Lukman Edy karena dituduh mencemarkan nama Ketum Gus Muhaimin dan PKB dalam beberapa pernyataan yang disampaikannya di Kantor PBNU (31 Juli 2024),” Ketua Partai PKB DPP Hukum dan Perundang-undangan Cucun A kata Syamsurijal. kepada wartawan di Bareskrim Polra, Senin (8 Mei 2024).
Ia mengatakan, Lukman Edy didakwa melanggar ketentuan hukum pidana terkait pencemaran nama baik. Ia membeberkan beberapa pernyataan Lukman yang dinilai menyinggung jurnalis. Salah satunya, Muhaimin Iskandar dinilai tidak jujur dalam urusan keuangan, dana kedua partai, pemilu daerah, dan umum.
Meski Lukman Edy bukan anggota partai, namun dia tidak berwenang berbicara soal internal PKB, kata Cucun.
Tak hanya itu, ucapan Lukman Edy dinilainya sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kebencian dan kesalahpahaman di dalam dan di luar organisasi PKB.
Cucun berkata: “Bayangkan kerugian yang dialami partai kita, baik fisik maupun materiil, jika masyarakat, pengurus, dan anggota partai menerimanya dari segi nilai publik”.
Ia menegaskan, PBNU dan PKB merupakan organisasi hukum yang berbeda. PBNU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 2017, sedangkan PKB diatur dalam UU No. 2 dari tahun 2011.
“Jadi keduanya secara struktural tidak berhubungan dan tidak bisa disamakan satu sama lain,” kata Cucun.