Jakarta, Beritasatu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan Kabinet menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Pilkada saat rapat kerja di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/ 21/2024).
Read More : Panglima TNI Ingatkan Prajurit Tidak Arogan Layani Masyarakat
Seluruh Fraksi di DPR sepakat dengan revisi UU Pilkada, kecuali PDIP yang menilai revisi UU Pilkada akan melemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon gubernur dan meniadakan syarat minimal untuk menjadi calon gubernur. penunjukan regional.
“Kami minta persetujuannya dulu. Hasil Pembahasan RUU Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota apakah bisa menjadi undang-undang? aturan hukumnya?” tanya ketua sidang, Achmad Baidowi atau Awiek kepada peserta yang hadir dalam rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
‘Bersyukur. Terima kasih,” kata Awiek lagi.
Sebelum meminta persetujuan, rapat mendengarkan pendapat kecil masing-masing fraksi. Delapan fraksi setuju dengan usulan perubahan aturan dalam revisi UU Pilkada, yakni kelompok Gerindra, PAN, PKS, Nasdem, PKB, PPP, Golkar, dan Demokrat. Sementara PDIP menolak perubahan undang-undang revisi undang-undang pemilu daerah.
Anggota PDIP Nurdin mengatakan, revisi UU Pilkada efektif membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan syarat pengangkatan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah final dan mengikat. Fraksi PDI Perjuangan sudah menyatakan ketidaksetujuannya dengan RUU yang akan dibahas di tingkat selanjutnya, tegasnya.
Read More : Jakarta Darurat Ispa! 20 Anak Di Jaktim Jadi Korban Uji Coba Rdf Rorotan, Siapa Bertanggung Jawab?
Menurut Nurdin, putusan MK, antara lain putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan n. 70/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 seharusnya menjadi dasar revisi UU Pilkada. Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat diabaikan oleh lembaga politik mana pun.
“Jika hal ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk dalam penerapan undang-undang tersebut, karena di beberapa negara tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
PDIP, kata Nurdin, menilai DPR tidak perlu lagi menafsirkan keputusan jelas anggota parlemen tersebut. Fraksi PDIP juga akan mengajukan keberatan resmi jika keputusan MK nomor 60 dan 70 diabaikan dalam pembahasan RUU ini.