PONTIANAK, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan 19 kilogram narkoba jenis sabu yang diedarkan dalam jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Kelas II Pontianak. Dua mantan anggota Polri juga terlibat kasus peredaran sabu.
Teri Iskandar Muda, Kasat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat dan Mabes Polri, mengatakan empat tersangka diamankan terkait kejadian tersebut. Diantaranya adalah seorang perempuan berinisial FAP yang merupakan istri dari pengurus Lapas Kelas II A Pontianak BR.
Belakangan, LS dan JS, mantan perwira Polri, bertugas sebagai sopir pengantaran dan penghubung. Menurut Terry, terungkapnya pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan LS di sebuah hotel di Pontianak. Belakangan dikembangkan dan tim menangkap JS di Pelabuhan Tanjungmas Semarang, Jawa Tengah. “JS ditangkap dengan barang bukti 19 kantong teh China berisi bubuk sabu. Barang tersebut dibawa dalam tas punggung,” kata Teri, Rabu (17/7/2024).
Narkoba tersebut diketahui dikuasai FAP dan BR menyusul penangkapan dua personel Polri yang dipecat. BR kini tengah diadili dan ditahan di sel khusus Lapas Pontianak.
Narkoba tersebut diperoleh dari seorang warga negara Malaysia berinisial AKA. Beliau adalah pemilik sekaligus pengelola pengiriman dan peredaran gelap narkoba tersebut ke Indonesia, jelas Terry.
Petugas menghitung sabu tersebut dikemas dalam 19 kantong teh celup buatan China dengan berat total 19 kilogram. Setiap paket berisi 1kg. “Kami juga menerima barang bukti lainnya seperti telepon seluler untuk komunikasi, serta ATM dan uang tunai senilai Rp 83 juta,” jelasnya.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 38 miliar karena sabu tersebut akan diedarkan dan dijual di Jakarta dengan harga Rp 2 juta per gram.