Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Beberapa anggota TNI divonis bersalah karena menggunakan satuan mata uangnya dalam perjudian online.
“Dalam (kasus) ini dia melakukan perjudian online. Lalu dia memaksakan diri dan ada yang menggunakan uang logam,” kata Panglima Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto di kantor Dirjen Bea dan Cukai. , Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024), lapor Antara.
Beberapa di antaranya merupakan bagian dari 4.000 prajurit TNI yang terlibat dalam game online tersebut. Namun Yusri tidak menyebutkan berapa jumlah prajurit yang dihukum dan berasal dari satuan mana.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan tentara terjebak dalam aktivitas game online. Namun, dia menegaskan hal tersebut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan yang buruk.
“Iya yang penting namanya TNI, umurnya bawa ponsel seharian, jadi mudah dipakai (aplikasi game online) di waktu senggang. Mengenai kesejahteraan para prajurit, saya bersyukur kepada Tuhan. , bagus,” kata Yusri.
Ia berharap sanksi pidana yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para prajurit perjudian internet.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah memberikan hukuman kepada 4.000 prajurit yang terkonfirmasi terlibat aktivitas perjudian online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperoleh data 4.000 prajurit TNI yang terlibat perjudian online periode 2024.
“Panglima TNI sudah memberikan hukuman kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat perjudian online). Hukumannya ada yang disiplin, ada yang ditahan ringan, ada yang ditahan berat, dan ada pula yang dihukum,” kata Yusri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. Rabu (13/11/2024).