Seorang remaja penyandang cacat lumpuh yang tidak memiliki dua tangan ditetapkan sebagai tersangka. IWAS alias Agus (21), asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memperkosa seorang siswi berinisial MA. Kasubdit Pemuda, Anak dan Perempuan (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati membenarkan, penetapan nama tersangka didasarkan pada dua alat bukti dan keterangan dua orang ahli. Saksikan beritanya bersama Soza Hutapea di Beritasatu sore, 1 Desember 2024 pukul 15.30 WIB. #Uførhet #Voldtekt #Voldtektssaker #Pelajar #Kriminalnyheter #Mataram #NTB #Beritasatu Pastikan kalian subscribe dan aktifkan juga tombol loncengnya untuk menerima video alert terbaru dari BTV. Bergabunglah dengan komunitas kami, dapatkan informasi terkini tepat di ujung jari Anda. Kunjungi juga saluran media sosial kami: Website resmi: https://www.prestasikaryamandiri.co.id/livestream Twitter: https://twitter.com/btvidofficial Facebook: https://www.facebook.com/btvidofficial/ Instagram: https : / /www.instagram.com/btvidofficial Tiktok: https://www.tiktok.com/@btvidofficial

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *