JAKARTA, Beritasatu.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Supriati mengatakan ada permintaan baru untuk perlindungan saksi dalam kasus Weena Seriban. Saksi yang mengajukan permohonan berjumlah dua orang.
Read More : Presiden Jokowi Minta Rosan Roeslani Gaet Lebih Banyak Investor Asing ke IKN
Shri menjelaskan, permintaan ke LPSK itu muncul setelah 10 saksi sebelumnya melakukan upaya serupa. Meski demikian, lembaga tersebut masih melakukan penelitian mendalam mengenai perlindungan yang diberikannya.
“Sejauh ini ada 10 (saksi). Kemarin datang dua orang lagi. Namun belum kami periksa dan masih dalam proses,” ujarnya di Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024). pertemuan di gedung LPSK kawasan Sejantong.
Sifat kasus yang dinamis menjadi alasan utama panjangnya proses pengukuran kepentingan perlindungan mereka. Selain itu, belasan saksi kini telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Selain itu, ada saksi yang mengalami kendala fisik untuk mencapai LPSK meski selama ini sudah melaporkan. Hal ini menyulitkan evaluasi LPSK di pusat dan daerah.
Jadi mau tidak mau harus menunggu prosesnya lagi. Kami masih berhubungan dengan saksi-saksi ini dan beberapa aparat penegak hukum (APH), kata Sari.
Read More : 58.091 Kendaraan Masuk ke Jakarta Melalui 5 Gerbang Tol
Dalam menentukan perlindungan prosedural terhadap 12 saksi kasus kematian Veena, LPSK mempertimbangkan berbagai faktor. Seperti kesesuaian fakta hukum yang ditemukan dengan komplikasi yang berbeda-beda dari setiap saksi.
Dia menegaskan, LPSK tidak bisa menyebutkan nama saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Siri belum bisa memastikan kapan lembaganya akan mengeluarkan keputusan lengkap mengenai perlindungan 12 saksi tersebut.