Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) telah melaporkan ke Bareskrim Polri tentang adanya hambatan berjalannya hukum berupa pernyataan palsu dan banyaknya oknum di pihak kepolisian. penanganan kasus Vina. Bagian Sabtu (22/06/2024).
Read More : PSI: Publikasi OCCRP Soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
“Maka pada hari ini kami dari TPF Independen yang dipimpin oleh Profesor Elsa Syarif telah mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkan permasalahan mengenai obstruksi keadilan, pernyataan palsu dan tuduhan terkait dari banyak orang,” kata Juru Bicara TPFI Pitra Romadoni usai pidato dan pidato. laporan dirilis. .
Meski sudah mengajukan pernyataan, Pitra masih enggan bicara pihak mana yang harus dia laporkan atau bukti mana yang harus dia serahkan.
Ia hanya menjelaskan tindakan menghalangi keadilan yang dilakukan masyarakat selama kasus Veena masih dalam proses. Salah satunya, dalam tahap penyidikan, ada upaya untuk mempengaruhi keterangan saksi berinisial T.
“Kami melaporkan hal ini karena Saksi T dihubungi oleh keluarga terpidana dan keluarga almarhum atas nama keluarga E mencoba memberikan uang kepada Saksi T untuk mengubah kesaksiannya sesuai perintah mereka,” ujarnya.
Kedua, saksi T juga pernah didatangi pengacara dan dimintai keterangan bahwa saksi tidur di rumah Pak RT, imbuhnya.
Pitra mengatakan penyelidikan atas kematian Veena semakin sulit karena adanya campur tangan terhadap fungsi peradilan.
“Kasus ini sangat sulit karena tuduhan terhadap OOJ dilakukan oleh banyak kelompok dan hari ini kami meminta polisi mengusut masalah tersebut,” ujarnya.
Read More : Kemenag dan Majelis Masyayikh Rancang Standar Mutu Dikti Pesantren
Untuk lebih jelasnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah mendalami dugaan obstruksi keadilan atau obstruksi keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eka pada 2016.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast menjelaskan, proses pemeriksaan saksi masih dilakukan penyidik Ditreskrimum.
Terkait penyidikan yang terjadi kemarin, masih didalami, kata Kompol Jules Abraham Abast di Mapolres Jabar, Kamis (20/06/2024) sore.
Jules menambahkan, hambatan keadilan atau obstruksi keadilan dalam proses persidangan terhadap Vina dan Eka masih dalam tahap penyidikan.
“Konsekuensi dari terhambatnya sistem peradilan masih berlangsung, saya tidak bisa berkata apa-apa karena masih berlangsung,” ujarnya.