Pontianak, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Jenderal Pencegahan Tindak Pidana (Ditkrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbari) telah melakukan penyelidikan pendahuluan atas pembunuhan bocah enam tahun, Ahmad Nizam, yang dibawa ke neneknya. Kata Pertama IF (24), Sabtu (24/8/2024). Sebelum pembuatannya, 37 adegan ditampilkan yang menampilkan kisah penganiayaan yang dilakukan oleh pembunuh terhadap korban.
Sebelumnya pembangunan berlangsung selama tiga jam mulai pukul 11.00-14.00 WIB di lokasi kejadian, Gang Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelum pembentukan dan kehadiran IF, ibu korban, Tivi, juga turut hadir. Warga juga terlihat memadati kawasan tersebut. Mereka meneriaki orang yang mengambilnya setelah rekonstruksi selesai.
Faktanya, banyak orang yang tampaknya menyuarakan kekecewaan mereka karena dilarang membawa pelaku ke dalam mobil. Polisi telah meningkatkan keamanan saat menangkap penjahat IF.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Besar (Wadirkrimum) Polda Kalimantan Barat, AKBP Hari Yuda Siregar mengatakan, bangunan tersebut digunakan untuk menunjukkan waktu meninggalnya Ahmad Nizam di tangan ibunya yang kini berstatus tersangka.
Tugas awal adalah mengungkap fakta dan informasi IF yang bertanggung jawab atas kematian Nizam, ujarnya.
Harry menjelaskan, tersangka IF terlibat dalam 37 pertemuan. Pertunjukan tersebut merupakan rangkaian peristiwa dari kebohongan pertama tentang penculikan hingga penemuan mayat bocah malang itu.
Harry mengatakan ada kecurigaan wanita tua itu disiksa. Tersangka diduga meninju dan mendorong korban hingga terjatuh. Hal ini diduga menjadi penyebab kematian korban.
Ditemukan adanya benturan sehingga mendorong korban hingga terjatuh sehingga menyebabkan kematian dan akhirnya meninggal dunia, ujarnya.
Harry juga mengatakan, sebelum kejadian pada Senin (19/8/2024) dan Minggu (20/8/2024), pada hari-hari sebelumnya juga telah terjadi korban jiwa. Namun, pada saat krisis, pihak yang melakukan pekerjaan korban menjadi marah.
Akhirnya dia melakukan hal tersebut kepada korban hingga meninggal dunia, ujarnya.
Harry menambahkan, dugaan keterlibatan tersangka dalam kekerasan pasca kekerasan dilatarbelakangi rasa cemburu. Suaminya yang merupakan ayah kandung korban diduga lebih menyayangi Ahmad Nizam dibandingkan anak yang dilahirkan tersangka.
Hasilnya bekerja pada hari Senin dan Selasa, korban meninggal dunia dan ayahnya menemukannya di dalam tas pada hari Kamis, katanya.
Sementara berdasarkan hasil otopsi, Hari menjelaskan terdapat tanda-tanda kekerasan pada jenazah Ahmad Nizam, siswa SDN 12 Pontianak Selatan.
“Pada bagian mata, kepala belakang, dan organ dalam. Namun kami masih menunggu hasil autopsi atas kekerasan yang menyebabkan kematian korban,” jelasnya.
Harry menjelaskan, korban menyembunyikan jasad Nizam di dalam tas untuk menyembunyikan perbuatannya agar suaminya tidak menemukannya. “Benar, dimasukkan ke dalam tas. Lalu lukanya ditutup plastik dan tumpukan karton. Kalau suami minta pasti selamat,” jelasnya.
Terduga IF, lanjut Hari, diancam dengan beberapa pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU KDRT, dan Pasal 338. KUHP tentang Pembunuhan (Pembunuhan).
Sementara otopsi jenazah Ahmad Nizam telah selesai. Jenazahnya dibawa ke Palembang pada Sabtu (24/8/2024) malam. Rencananya Nizam akan dikuburkan di rumah ibu dan bapaknya.