Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik โโKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dua orang saksi pada Selasa (10/1/2024) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (FPB) di Direktorat Kementerian Keuangan Umum, Bea dan Cukai (Kementerian Keuangan) selama tahun 2013-2015.
Read More : PDIP Tegaskan Kasus Harun Masiku Tidak Ada Kaitan dengan Megawati
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (1/10/2024).
Kedua saksi tersebut masing-masing mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai berinisial HP dan AK. Dari informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah Heru Pambudi dan Agung Kuswandono.
Chairman-Direktur PT Daya Radar Utama Amir Gunawan bersama Istadi Prahastanto selaku petugas jaga (PPK) dan Heru Sumarwanto selaku ketua panitia tender diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat. (FPB) di DJBC Kementerian Keuangan.
Perkara ini bermula saat Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak pembelian 16 kapal patroli cepat ukuran 28 meter, 38m, dan 60m kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Tipe FPB. . DJBC juga mendapat persetujuan anggaran anggaran tahun jamak 2013-2015 sebesar Rp1,12 triliun.
Dalam proses penawaran, Istadi atau PPK akan memutuskan untuk menggunakan metode penawaran terbatas untuk kapal patroli cepat 28m dan 60m serta metode penawaran umum untuk kapal patroli cepat 38m. Dalam lelang terbatas tersebut, Istadi diduga mengajukan banding ke pihak perusahaan.
Dalam pengadaan jasa konsultasi pengawasan kapal patroli cepat sepanjang 38 meter, Istadi akan menginstruksikan panitia tender untuk tidak memilih perusahaan tertentu. Usai pengumuman tender, Istadi atau PPK menandatangani kontrak konsultan perencanaan, konsultan monitoring, dan pembangunan kapal patroli cepat senilai total Rp 1,12 triliun.
Read More : Menag Sebut 41.000 Jemaah Lansia Tunaikan Ibadah Haji Tahun Ini
Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya diduga terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dalam uji coba tersebut, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan yang dipersyaratkan dan tidak memenuhi sertifikasi kelas ganda sebagaimana diatur dalam kontrak.
Namun DJBC tetap menerima dan melacak pembayaran. Sebanyak sembilan dari 16 proyek kapal patroli cepat telah diselesaikan PT Daya Radar Utama, yakni lima unit FPB 28 meter (kapal BC 20009 hingga BC 20013) dan empat unit FPB 38 meter (kapal BC 30004 hingga BC 30007).
Dalam pengambilalihan tersebut, Istadi selaku PPK dan kawan-kawan diduga menerima uang sebesar 7.000 euro sebagai agen tunggal Mesm yang digunakan 16 kapal patroli cepat. Akibat dugaan korupsi tersebut, keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp117,7 miliar.