Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanaman Modal Kepulauan (IKN) untuk mendorong peningkatan investasi di wilayah IKN, Kalimantan Timur (Kaltim). Kelompok kerja ini dipimpin oleh Bahlil Lahdalia, Menteri Investasi/Kepala Dewan Koordinasi Penanaman Modal (ICBC), yang melapor kepada Presiden.

Pembentukan Pokja tersebut terkait dengan Pokja Percepatan Penanaman Modal Kepulauan Nusantara (ICN) dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 (CAPRES).

Dalam salinan Perpres yang dilansir Antara, Rabu (7/8/2024), gagasan penerbitan Perpres tersebut adalah untuk memfasilitasi kemudahan peluang usaha dan investasi lintas sektor bagi badan usaha.

Sedangkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Perpres tersebut, tugas Markas Operasional terdiri dari sembilan poin, yaitu:

A Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Kantor IKN dengan Kementerian/Lembaga terkait dan sektor mitra.b. Mengkoordinasikan pengadaan tanah, perencanaan pembangunan dan penataan ruang serta pengembangan dan penggunaan lahan untuk kegiatan investasi prioritas di IKN.c. Mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan hidup untuk kegiatan penanaman modal di IKN.d. Melaksanakan kegiatan promosi bersama dalam dan luar negeri untuk meningkatkan investasi pada IKN e. Penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan untuk pengembangan pusat keuangan di IKN.f. Membantu badan usaha dalam memperoleh izin usaha di IKN.g. Kemudahan berusaha, kemudahan pelaku usaha dalam memperoleh hak atas tanah dan objek penanaman modal. Mengkoordinasikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan untuk mempercepat kegiatan penanaman modal. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal pada Kelompok Kerja IKN yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat.

Ketua Pokja adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Wakil Ketua Pokja adalah Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Organisasi IKN . . . Sementara itu, Sekretaris Pokja adalah Wakil Ketua OIKN.

Markas Operasional wajib memberitahukan kepada Presiden tentang pelaksanaan tugasnya sekurang-kurangnya setiap 3 bulan sekali atau bila perlu melalui Ketua Markas Operasional.

Sedangkan dana Pokja diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Koordinasi Penanaman Modal/Penanaman Modal (APBN) atau dari sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Agustus 2024 dan berlaku efektif sejak diundangkan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *