Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Penjabat Bupati (Plt) Bupati Mimike Johannes Rettob. Kasus tersebut nantinya akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati).

Read More : Kondisi Ekonomi Kurang Baik, Pemerintah Diminta Kaji Ulang PPN 12 Persen

Ya, saat pertama kali datang, kami teruskan ke Papua. Saya baru telpon Aspidsus di sana, sedang dalam kajian untuk ditindaklanjuti, kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Negeri (Kapuspenkum) Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (13/1). .8/2024).

Ia menegaskan, pihaknya segera menghubungi Kejaksaan Papua setelah menerima laporan dugaan TPPU tersebut.

“Kami lanjutkan ke sana, bukan hanya monitor yang kami bagikan saat demonstrasi pertama di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Aliansi Anti Korupsi Masyarakat Papua (AMPAK) melakukan penindakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mencari solusi dalam kasus Johannes Rettob.

Read More : Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 1 Saat Puncak HUT Ke-79 TNI di Jakarta

“Hari ini kami dari Aliansi Papua Pemberantasan Korupsi mendatangi Kejaksaan terkait permasalahan TPPU yang dilakukan oleh saudara Johanes Rettob yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Alfred Pabika.

Alfred mengatakan AMPAK mendatangi Kejaksaan Agung untuk mendesak Kejaksaan Papua dan penyidik ​​segera mengusut kasus tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *