Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin operasional beberapa bank di Indonesia sejak awal tahun 2024 hingga saat ini karena bangkrut.

Read More : Harga Emas Naik Terpengaruh Dolar dan Imbal Hasil Obligasi AS Melemah

Melansir Antara, “Pada tahun 2014, terdapat 14 bank Indonesia yang bangkrut dan izin usahanya dicabut. 14 di antaranya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)” pada hari ini, Senin (8 Mei 2024) OJK) menyatakan dalam keterangannya. 

Jumlah kegagalan bank tahun ini lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023, hanya ada empat bank yang bangkrut di Indonesia. Sebaliknya di Indonesia, rata-rata tujuh hingga delapan bank bangkrut setiap tahunnya. Sejauh ini, 136 bank telah bangkrut sejak tahun 2005.

Bank yang bangkrut paling banyak adalah BPR. Satu-satunya bank umum atau non-BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya adalah PT Bank IFI.

Sementara itu, Dewan OJK mencatat sanksi penerapan peraturan di bidang pasar modal dan perdagangan karbon (PMDK) selama tahun 2024. Pada Juli 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas tuntutan hukum terhadap dua perusahaan pengelola investasi. . (MI), emiten dengan kekayaan bersih Rp 475 juta.

Read More : Negara Berkembang Paling Rasakan Dampak Tekanan Perekonomian Global

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif terhadap 83 perkara di pasar modal, termasuk sanksi administratif sebesar Rp 57.175.000.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *