Batavia, prestasikaryamandiri.co.id- Badan Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat tujuh perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan modal saham minimum Rp 100 miliar pada Juli 2024.
Selain itu, terdapat 26 dari 98 peer-to-peer (P2P) lending yang tidak memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp7,5 miliar, ujarnya. dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, Antara melaporkan pada konferensi pers (6/9/2024) tentang hasil rapat Majelis Wali Amanat OJK Agustus 2024 yang digelar di Batavia.
Agusman mengatakan, 12 perusahaan dari 26 penyedia pinjaman P2P sedang dalam proses menganalisis permintaan penambahan modal disetor.
OJSC terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sehubungan dengan rencana untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dari mitra publik/asing lokal atau investor strategis, termasuk memungkinkan pendapatan wirausaha.
Pada Agustus 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura, dan 21 penyedia P2P lending. “Pengenaan sanksi administratif terdiri atas 28 sanksi teguran dan 36 sanksi teguran tertulis,” kata Agusman.
OJK juga membatasi operasional PT Maju Raya Sejahtera, perusahaan modal yang direksinya menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa izin OJK.