Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (JPU) menghadirkan delapan orang saksi di pengadilan atas dugaan korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Harvey Moeis, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/09/2024).

Read More : Banjir di 20 Ruas Jalan Jakarta Utara Surut, Beberapa Wilayah Masih Tergenang

Pantauan Beritasatu.com, Harvey Moeis tiba di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.30 WIB dan terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 11.00 WIB. WIB dipimpin oleh Eko Ariyanto dan juri antara lain Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono.

Hakim Eko pertama kali menanyakan kesehatan Harvey.

โ€œTerdakwa sehat, sepertinya sehat, alhamdulillah,โ€ tanya Hakim Eko.

Delapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Peter Cianata (staf PT Fortuna Tunas Mulia), Suwito Gunawan (komisaris PT SIP atau Perusahaan Tambang Pangkalpinang, Bangka Belitung), Tamron Tansil alias Aon (penerima manfaat CV atau pemilik manfaat Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (Direktur Utama PT SBS), Rosalina (Manajer Umum PT TIN), Ahmad Albani (Manajer Operasi Penambangan VIP CV), Hassan Tjie (Direktur Utama CV) VIP) dan Kwang Yung alias Buyung (Komisaris VIP CV).

Read More : Cerita Yasonna Laoly Seharusnya Mengundurkan Diri pada Pertengahan September

Harvey Moeis dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah pada izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun akibat korupsi ini.

Suami artis Sandra Dewi ini diancam pada tahun 2001. Berdasarkan UU No. 20 diubah dengan Pasal 2, Bagian 1, atau Pasal 3, bersama dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55, Bagian 1, Ayat 1. Hukum Pidana (KDฤฎ) dan UU No. 8 Pasal 3 atau 4 tentang Pencegahan dan Penghapusan TPPP.

Pada Senin (30/09/2024), Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta menyidangkan dugaan perkara korupsi terkait pengurusan perdagangan komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang melibatkan Harvey Moeis. (Foto: Beritasatu.com/Stefani Wijaya)ย 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *