PADANG, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Yasirli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Menker) saat ini sedang berupaya menetapkan upah minimum regional (UMR) menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU hukum. Nomor 6 Tahun 2023 tentang penciptaan lapangan kerja.

Read More : Camat Cibalong: Pantai Lokasi Ledakan di Garut Jauh dari Permukiman

Menaker menginginkan keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami ingin peraturan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan disusun atas dasar kesepakatan bersama,” kata Yasirli di Padang, Jumat (8/11/2024), dilansir Antara.

Yasirli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mempelajari putusan MK, khususnya 21 pasal yang ditolak majelis hakim. “Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus ditaati oleh pemerintah, termasuk dalam pembahasan resolusi upah minimum atau UMR,” ujarnya.

Katanya, sebenarnya Kementerian Ketenagakerjaan membaginya menjadi tiga tahap yang harus segera dilaksanakan dalam beberapa hari mendatang. “Kami telah menyelesaikan masalah ketenagakerjaan jangka menengah dan panjang yang perlu segera mendapat perhatian,” kata Menaker.

UMR merupakan program jangka pendek yang diadopsi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu kepada Menteri Ketenagakerjaan pada 7 November untuk menyiapkan penetapan upah minimum atau UMR di masing-masing daerah.

Read More : Doktif Resmi Tersangka Pelanggaran UU ITE, Ini Kronologi Kasusnya

Batas waktu 21 November 2024 merupakan waktu yang ideal bagi gubernur Indonesia untuk menetapkan upah minimum provinsi, atau UMR, setelah mendapat masukan atau rekomendasi, katanya. 

Namun, karena putusan MK baru keluar pada Kamis (31/10/2024), Kementerian Ketenagakerjaan masih mempelajari persoalan penetapan upah minimum atau UMR di masing-masing daerah.

Mahkamah Konstitusi menguatkan gugatan Partai Buruh terhadap UU Cipta Kerja dengan membatalkan 21 pasal undang-undang tersebut. Salah satu pasal yang dicabut MK, yakni Pasal 88C pada Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *