Aceh Tengah, prestasikaryamandiri.co.id – Imigrasi Kelas 3 Non-TPI Aceh Tengah, Aceh menahan tiga warga negara asing (WNA) asal Perancis pada Minggu (13/10/2024) usai terjaring operasi di salah satu Gayo Luis. Beberapa calon bupati, beberapa waktu lalu.
Ketiganya akan dipulangkan (dideportasi) oleh Imigrasi Aceh Tengah. Izin tinggal warga negara Prancis di Indonesia juga sudah habis masa berlakunya.
Nama ketiga WNA asal Prancis tersebut adalah YB (33), MB (35), dan BJP (75). Ia mengaku datang ke Kabupaten Guyo Lues sebagai pembeli minyak nilam.
Setelah diperiksa oleh pihak Imigrasi, ketiganya akan dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam aktivitas politik lokal tanpa izin. Izin tinggal YB pun sudah habis 10 hari.
Ketiganya menjalani proses administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk dalam Daftar Pencegahan dan Larangan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2011. 6 tentang Keimigrasian Pasal 75(2)(A) dan (F).
Hamdani, kepala biro imigrasi pusat Asseh, mengatakan pihaknya akan terus mengontrol operasi di wilayahnya untuk memastikan orang asing mendapat izin tinggal sesuai peruntukannya. Kantor Imigrasi Aceh Tengah meliputi empat kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Merah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.