Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto meminta pemerintah dan pihak terkait memantau ketat pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022. (TKDN) untuk industri kecil. Darmadi mengatakan pengawasan ketat penting dilakukan agar Menteri Perindustrian bisa mencegah investor besar keluar dari Indonesia.
“Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan TKDN justru dapat menjadi kontraproduktif bahkan menghambat pertumbuhan investasi masuk. Lemahnya pengawasan terhadap sektor tersebut bisa menyebabkan investor menarik diri,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Permenperin 46/2022 merupakan upaya pemerintah untuk membuka peluang bagi usaha industri kecil dan menengah (IKM) untuk turut serta memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah, kata Dharmadi. Namun dalam praktiknya, kata dia, ia menduga akan banyak perusahaan besar yang memanfaatkan regulasi yang ditujukan untuk kebutuhan usaha kecil dan menengah.
Dalam peraturan Menteri Perindustrian tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat TKDN 40% sebagai syarat keikutsertaan memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena syarat TKDN 40% dalam pelaksanaannya banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut serta dalam proyek-proyek pemerintah, tegas bendahara lembaga Megawati.
Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha bermodal kurang dari Rp 5 miliar untuk memperoleh sertifikat TKDN IK (Industri Kecil) dengan menetapkan besaran TKDN sebesar 40% justru membuka peluang terjadinya penyimpangan. Menurut Darmadi, celah tersebut akan dimanfaatkan secara sistematis oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
“Dengan dimulainya pendirian dan pendaftaran perusahaan dalam skala yang sesuai dengan klasifikasi industri kecil, dan dengan adanya verifikasi kepada pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara online hanya terhadap dokumen yang diserahkan, maka para pelaku usaha tersebut dapat dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai beberapa perusahaan. produsen atau produsen Produk,” jelasnya.
Modal untuk melengkapi dokumen tersebut, kata Dermadi, juga menawarkan produk yang sebenarnya tidak diproduksi oleh perusahaan tersebut. “Jelas kondisi ini bertentangan dengan semangat pelaksanaan TKDN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dermadi menduga pola serupa terjadi pada sistem pendingin udara (air conditioning atau AC) yang dibutuhkan pada proyek pemerintah. Ia mengatakan, jika hal itu benar-benar terjadi, pemerintah mungkin akan sangat dirugikan.
“Pertama, TKDN IK yang diharapkan dapat mengembangkan industri kecil ternyata tidak mencapai tujuannya karena dimanfaatkan oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Sebaliknya, justru menjadi pintu masuk bagi AC merek yang tidak patuh. nilai yang dibutuhkan oleh pemerintah”, jelasnya.
Menurut Darmadi, kerugian yang lebih besar lagi adalah potensi negatif investasi terhadap pertumbuhan industri lemari es dan freezer di Indonesia.
Bahkan, pemerintah mendorong lebih banyak merek lemari es dan freezer asing untuk mendirikan fasilitas manufaktur di Indonesia, seiring dengan penerapan TKDN, jelasnya.
Bahkan, baru-baru ini, kata Darmadi, ada perusahaan AC Jepang yang bersiap mendirikan fasilitas produksi baru di Indonesia dengan nilai investasi Rp3,3 miliar. Perusahaan asal Jepang itu, kata Darmadi, rencananya akan beroperasi pada Desember 2024 dan akan menyerap sekitar 2.500 karyawan.
“Besarnya investasi dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia patut diwaspadai karena kondisi ini dapat mengganggu keberlangsungan investasi anggota kami.
Dharmadi berharap pemerintah mengambil langkah nyata melalui koordinasi dengan berbagai kementerian terkait untuk mengatasi situasi ini.
“Di sinilah seharusnya pemerintah berada. Tidak hanya mendorong investasi, tapi juga menjamin kenyamanan dengan memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian terkait. Segera sebelum semakin masif dan mengancam investasi masuk,” tutupnya.