Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Perayaan Hari Anak Internasional tahun 2024 kembali mengingatkan kita akan hak-hak anak. Hak-hak anak merupakan elemen mendasar yang harus dijamin oleh setiap negara untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangannya.
Hak-hak anak meliputi hak atas pendidikan, perlindungan dari kekerasan, hak atas kesehatan, hak mengambil keputusan, dan hak anak untuk memperoleh penghidupan yang layak dan layak.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Pengesahan Konvensi PBB tanggal 20 November 1989 (Konvensi Hak Anak) (Keppres) mengesahkan ketentuan hak anak dalam Konvensi Hak Anak.
Namun hak anak apa saja yang perlu Anda ketahui? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Hak anak atas pendidikan Orang tua merupakan pendidik pertama dan utama bagi anak. Anak-anak melihat, merasakan, dan mendengar apa yang pertama kali disaksikan orang tuanya dari rumah. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemikiran atau pendidikan terus berlanjut hingga anak beranjak dewasa. Oleh karena itu, anak hendaknya diajarkan dengan baik tentang hal-hal yang baik dan buruk.
2. Hak Anak untuk Bermain Salah satu hak anak yang wajib dipenuhi adalah hak bermain. Bermain adalah hiburan bagi anak-anak. Saat itu, mereka juga bisa berkenalan dengan dunia luar, namun dalam pengawasan orang tuanya.
3. Hak atas perlakuan yang sama terhadap anak Semua anak mempunyai hak dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Oleh karena itu, semua anak hendaknya mendapat perlakuan yang sama tanpa membedakan dirinya dengan anak lainnya.
4. Hak Anak atas Identitas Mendapatkan identitas berupa nama merupakan hak mendasar yang harus dimiliki anak. Hal ini secara resmi tercatat dalam dokumen seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan kartu tanda penduduk.
5. Hak Anak untuk Berkreasi Anak dapat menemukan kebahagiaan melalui rekreasi. Kreasi ulang bukan berarti kemewahan dengan harga mahal. Namun, liburan mungkin termasuk berkemah atau mengunjungi taman.
6. Hak Kewarganegaraan Anak Ketika menginjak usia dewasa, mereka akan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor yang dapat mereka gunakan untuk keperluan tertentu.
7. Hak Anak atas Makanan Anak berhak mendapatkan makanan yang sehat dari makanan yang dimakannya. Namun semasa bayi, mereka diberikan air susu ibu (ASI) dan makanan pendamping ASI (MPASI) serta makanan penunjang lainnya.
8. Hak Anak atas Jaminan Kesehatan Selain makanan yang bergizi, setiap anak dapat terpuaskan dengan tubuh yang sehat melalui pola hidup sehat, makanan bergizi dan pakaian steril yang sesuai serta berhak berjiwa.
9. Hak anak atas perlindungan, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, umur dan status, berhak untuk dilindungi dari kekerasan fisik dan mental yang dilakukan oleh siapapun. Orang tua berperan dalam menjaga keselamatan anak dengan mencegah kekerasan verbal dan non-verbal.
10. Hak anak untuk berperan dalam pembangunan. Anak merupakan warga negara yang berhak untuk dididik, berperan dalam pembangunan, dan dikenalkan pada pendidikan kewarganegaraan. Misalnya membuang sampah pada tempatnya untuk mencegah banjir dan merayakan hari kemerdekaan Indonesia.